Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juni 2025, Berikut Syaratnya
Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Juni 2025, Berikut Syaratnya :
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II) sebesar 0 persen yang berlaku mulai awal tahun 2025 dan seterusnya.
Program ini memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat Jawa Barat, di antaranya:
1. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya.
2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
3. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak
Untuk mendapatkan manfaat pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
- KTP asli (untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).
- STNK asli.
- Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik.
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama).
- Pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP asli.
3. Balas dengan angka "1" untuk memilih opsi "Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor".
4. Masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan yang ingin dicek.
5. Pilih warna dasar plat kendaraan:
- Merah (kendaraan dinas pemerintah).
- Kuning (kendaraan umum).
- Hitam (kendaraan pribadi).
- Putih (kendaraan baru).
6. Tunggu chatbot membalas dengan informasi nominal pajak kendaraan.

Alhamdulillah... untuk pemprov sumsel kapan ya..
BalasHapus